Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan

 

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
  3. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
  3. Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas ;
  4. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  5. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Dinas ;
  6. Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian
  8. Urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
  9. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.